Kasus Suap di MA, Terbuka Peluang KPK Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lainnya
:
0
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (rompi oranye) saat rilis penetapan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 2392022. dok. Liputan6. Helmi Fithriansyah.
EmitenNews.com - Terbuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus suap penanganan perkara perdata yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Ada dugaan dua hakim lainnya terlibat dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan saksi dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang. Penyidik memanggil saksi, karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka.
Dalam kanal YouTube, Sabtu (24/9/2022), Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, terdapat hakim agung lain yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat hakim Sudrajad Dimyati itu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, mengatakan, ada dua hakim agung lain yang diduga terlibat.
"Ada hakim agung yang terlibat. Kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut. Hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan," kata Mahfud.
Dalam penyelesaian pengusutan perkara suap hakim itu, Mahfud mewanti-wanti jangan sampai ada yang berusaha melindungi para pihak yang terlibat. Politikus PKB ini memastikan, hanya kerugian yang didapat dari melindungi hakim korup.
Pada jumpe pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengungkapkan, Sudrajad Dimyati sempat menemui Ketua MA Syarifuddin pada Jumat pagi. Ini pertemuan wajar. Sebagai hakim agung, Dimyati ingin melaporkan kepada atasannya.
Dimyati menjelaskan soal pemanggilan KPK, dan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA menanyakan mengenai perkara yang membuat Dimyati menjadi tersangka. Syarifuddin juga sempat menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara yang menjeratnya itu.
Dalam pertemuan itu juga, menurut Zahrul, Syarifuddin menyarankan kepada Dimyati untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Dimyati merespons dengan baik dan menyerahkan diri ke KPK. Sebelumnya, KPK memang memintanya segera menghadap untuk menjalani proses pemeriksaan kasusnya.
Penetapan tersangka ini sesuai hasil gelar perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022), hingga Kamis (22/9/2022). Dalam giat operasi itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.
Related News
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris
Perkuat Magang Nasional, Angkatan Kerja dapat Sertifikat Keahlian





