Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
:
0
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Serangan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK tidak tegas terhadap Nusron Wahid, yang mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. MAKI mendesak Komisi Antirasuah menjemput paksa Menteri ATR/BPN itu, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam kasus tersebut, kata Boyamin, penyidik KPK seharusnya menerbitkan surat perintah membawa Nusron yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap.
“KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan jemput paksa. Terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Secara resmi MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin menduga terdapat persoalan etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Boyamin, persoalan bukan hanya berkaitan dengan Menteri Nusron Wahid. Ia juga menyoroti sejumlah saksi lain yang disebut pernah mangkir dari panggilan KPK, tetapi tidak ditindaklanjuti secara tegas.
MAKI menyinggung Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang disebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Nama Witjaksono juga disorot karena disebut mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam perkara korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Seperti diketahui Nusron sudah dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada dua kesempatan. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), politikus Partai Golkar itu, tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang pergi ke luar negeri. Mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI itu, dikabarkan berada di Malaysia untuk kunjungan kerja.
Soal laporan MAKI, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi masukan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Ia menyebut penyidikan masih berjalan. Penyidik terus menganalisis keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan saksi.
Masih kata Budi Prasetyo, penyidik sedang mendalami alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah berikutnya. Hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron.
Related News
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T





