Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung memastikan ketiga hakim pemberi vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) telah mengakui menerima suap. Majelis hakim PN Jakarta Pusat itu, terdiri atas ketua Djuyamto, dan Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiganya mendapat Rp4 miliar sampai Rp6 miliar di awal. Wakil Ketua PN Jakpus kebagian Rp60 miliar.
Besar betul jumlah uang suap yang digelontorkan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari-April 2022 dengan tiga terdakwa korporasi: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group itu.
Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Kamis (17/4/2025), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan kasus suap Rp60 miliar di balik vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng itu terus diusut. Kejaksaan Agung memastikan ketiga hakim pemberi vonis lepas telah mengakui menerima suap.
"Ya memang dari mereka keterangan itu. 'Saya menerima sekian', nah tanggal sekarang sedang dicocokkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Kita tahu, majelis hakim pemberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi migor itu terdiri atas ketua Djuyamto, dan dua anggota, Agam Syarif Baharudin serta Ali Muhtarom. Harli mengatakan ketiga hakim itu mengaku mendapatkan bagian suap senilai Rp4 miliar sampai Rp6 miliar di awal untuk membaca berkas perkara kasus itu.
"Yang baru bicara itu kan majelis hakimnya, yang menyatakan ada menerima Rp4,5 miliar di awal untuk membaca berkas. Ada menerima Rp5 miliar, ada menerima Rp6 miliar," beber Harli Siregar.
Ketiga hakim tersebut diketahui mendapatkan duit suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ketika itu, sesuai wewenangnya Muhammad Arif yang menunjuk tiga hakim itu untuk mengadili perkara, yang mengadili tiga tersangka korporasi itu.
Kejagung menjelaskan Muhammad Arif memberikan uang suap kepada hakim pengadil terdakwa korporasi migor dalam dua kesempatan. Awalnya ia memberikan untuk ketiga hakim uang sebesar Rp4,5 miliar. Berikutnya, Arif menyerahkan lagi uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan berjumlah Rp18 miliar. Itu artinya ketiga hakim pengadil perkara korporasi migor menerima bagian suap Rp22,5 miliar.
Saat ini penyidik akan mendalami keterangan ketiga hakim tersebut. Penyidik Kejagung juga akan menjadwalkan pemeriksaan untuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diketahui menjadi sosok yang meminta suap Rp60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.
Dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.
Mereka adalah ?Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang saat kejadian adalah wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Berikutnya, tiga hakim, ?Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, dan anggotanya Agam Syarif Baharudin, dan ?Ali Muhtarom (AM). Lalu, panitera ?Wahyu Gunawan (WG).
Kemudian dua pengacara, yang menjadi perantara suap, ?Marcella Santoso (MS), dan ?Ariyanto Bakri (AR).
Terakhir tersangka dari pihak korporasi, Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group.
Apakah tersangka kasus suap ini bakal bertambah, baiklah kita tunggu. ***
Related News

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN

Stok Beras Diprediksi Capai 4 Juta Ton, Sumringah Betul Mentan Amran

MK Sudah Larang Menteri-Wamen Rangkap Jabatan, Cek Aturannya