Kata KPK 11 Mobil Sitaan Masih Dikuasai Ketum PP Japto, Ini Alasannya

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Sebanyak 11 mobil mewah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Jadi, masih dalam penguasaan Japto dengan status pinjampakai.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (10/2/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim KPK mengalami kendala teknis sehingga pemindahan 11 unit mobil tersebut ditunda. Saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan.
Dengan adanya kondisi seperti itu, Tessa mengatakan, barang bukti berupa mobil itu dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang sampai dengan waktu dipindahkannya 11 mobil tersebut ke Rupbasan. Status pinjampakai itu dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.
“Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan," ujar Tessa.
Mengenai kendala nonteknis, Tessa mengatakan, tidak ada masalah yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan. "Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan."
Seperti diketahui KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam. Mobil yang disita berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita 11 mobil beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Turut disita uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Menurut Tessa, penyidik melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Pemulihan asetnya dalam model seperti apa, ia mengaku belum mengetahui secara detail. Karena masih tahapan penyidikan dan masih didalami. ***
Related News

Usai Bertemu Prabowo, Jepang Siap Biayai PLTP Rp8,2T di SumbarĀ

Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya

Februari 2025, Angka Pengangguran di Indonesia Naik 83 Ribu Orang

Jalin MoU dengan LPSK, Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis

Kolaborasi KORIKA-AREA31 Atasi Dampak Kesehatan Akibat Perubahan Iklim

Tidak Bisa Lagi Tangkap Pimpinan BUMN, Ini Langkah KPK