EmitenNews.com - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) optimistis proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara yang sedang dihadapi dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak dan diyakini menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan.


"Putusan pengadilan menetapkan WSBP berstatus PKPU sementara ini sejatinya di luar ekspektasi perusahaan. Namun, WSBP menerima keputusan tersebut dan akan melakukan berbagai strategi dalam menghadapi masa PKPU sementara," kata Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu di Jakarta, Kamis.


Menurutnya, adanya putusan PKPU ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara WSBP selaku debitur dan seluruh kreditur.


"Inilah poin yang harus kita semua pahami, bahwa PKPU bukan berarti pailit, melainkan adalah solusi untuk mencapai kesepakatan antara WSBP dengan kreditur melalui homologasi," kata Poerbayu.


Ia menjelaskan WSBP selaku debitur akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung, mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan adil terhadap semua kreditur.


Proses PKPU sementara ini akan berlangsung selama 45 hari. Dalam kurun waktu tersebut, proses pengajuan proposal perdamaian dan kegiatan operasional perusahaan akan dibantu oleh pengurus yang telah ditetapkan oleh pengadilan dan di bawah pengawasan hakim pengawas.


"Ini hanya berlangsung temporer saja, kami berharap adanya penyesuaian kembali terhadap rating WSBP setelah proses homologasi tercapai," ujarnya.


Selama proses PKPU berjalan, WSBP akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dan menerapkan prinsip kepatuhan (GCG). Hal ini sejalan dengan komitmen manajemen untuk memastikan kelanjutan bisnis perusahaan dan memastikan dukungan WSBP dalam pembangunan infrastruktur Tanah Air.


"WSBP akan tetap memasok produk yang saat ini sedang dikelola perusahaan baik kontrak baru maupun sisa nilai kontrak dari tahun sebelumnya," ujar Poerbayu.


Sebelumnya, perdagangan saham Waskita Beton Precast (WSBP) dihentikan sementara (suspensi). Itu menyusul penundaan pembayaran bunga ke-9 surat utang senilai Rp2 triliun. Tepatnya, gagal bayar obligasi berkelanjutan I Waskita Beton Precast tahap II tahun 2019.


Selain itu, suspensi saham Waskita Beton Precast untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Penghentian sementara itu, berlaku diseluruh pasar. ”Efektif sejak sesi I perdagangan efek pada Senin (31/1) hingga pengumuman lebih lanjut,” tutur Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan, dan operasional Perdagangan, Bursa Efek Indonesia (BEI).


Sebelumnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memangkas peringkat obligasi Waskita Beton Precast menjadi default alias D. Pefindo melorot peringkat Waskita Beton Precast untuk obligasi berkelanjutan I tahun 2019 sebesar Rp2 triliun menjadi idD dari sebelumnya idBBB-. 


”Penurunan peringkat itu, mengikuti putusan pengadilan pada 25 Januari 2022 yang menyatakan status Waskita Beton Precast dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai 11 Maret 2022,” tutur Analysts Pefindo Aryo Perbongso, dan Yogie Surya Perdana, Senin (31/1).