Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
:
0
Ilustrasi rokok polos tanpa merek. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) masih perlu diskusi mendalam. Kementerian Perdagangan merasa belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/9/2024), Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra mengatakan Kemendag tengah memberikan perhatian khusus terhadap aturan tersebut. Utamanya mengenai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Kemasan rokok polos tanpa merek tidak hanya mengatur tampilan produk, tetapi juga dapat berdampak pada hak-hak pengusaha, pedagang dan perdagangan internasional.
"Kemasan rokok polos tanpa merek ini dapat menyinggung perdagangan dan mengganggu hak-hak pedagang," katanya.
Masih dibutuhkan studi ilmiah lebih jauh terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sejauh ini Indonesia belum meratifikasi aturan global tersebut.
Kendati Australia menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, menurut Angga, hal tersebut tidak bisa langsung diadopsi oleh Indonesia tanpa kajian mendalam. Karena itu, ia mengharapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat membuktikan regulasi melalui penelitian yang solid.
"Kami membutuhkan studi ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini. Struktur perdagangan Indonesia berbeda dengan negara lain," ujar Angga. ***
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





