Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta
:
0
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dok. NTVNews.id.
EmitenNews.com - Kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis adalah salah satu dari 12 kasus dengan kerugian keuangan negara bernilai fantastis. Sejumlah kasus penyelewengan keuangan negara itu, melibatkan pejabat negara dan pihak swasta. Ini daftar kasus korupsi jumbo yang dirilis Kejagung.
"Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Jampidsus telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Bulan 3 Tahun 2025, yaitu penanganan diprioritaskan pada perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan sektor strategis. Khususnya pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," ujar Febrie Adriansyah.
Di antara kasus korupsi dengan kerugian negara bernilai jumbo, yang ditangani Kejagung itu, yakni tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Selain kerugian keuangan negara cukup besar, kasus ini juga dinilai berdampak kepada perekonomian negara.
"Akibatnya juga ada kerusakan lingkungan yang sangat besar. Ini dihitung oleh ahli, nilai kerugiannya sebesar Rp300,003 triliun," ujar Febrie Adriansyah.
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina
Berikutnya, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023), dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp285,017 triliun.
Berikutnya pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Periode 2012–2019). Kerugian keuangan negara juga cukup besar, senilai Rp22,788 triliun.
Lalu, perkara dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Related News
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Buron Sejak Orde Baru, Kejagung Terus Buru Aset Koruptor Eddy Tansil
Mau El Nino, Tapi Stok Beras Bahkan Aman Sampai Mei Tahun Depan
Setop Kebocoran, Prabowo Bertekad Terus Perketat Pengawasan SDA
Kejagung akan Panggil 41 Nama yang Disebut Sony Terlibat Korupsi MBG





