Kejagung Sita Kilang Minyak Anak Pengusaha Migas Riza Chalid

Kejaksaan Agung menyita aset berupa kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha migas Riza Chalid. Dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Ini tindak lanjut dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung menyita aset berupa kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak saudagar minyak Riza Chalid.
Dalam keterangannya Rabu (11/6/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan pada Rabu pagi ini, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter per segi.
Pada kedua lahan penyimpanan itu terdapat total 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.
Kemudian dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah. Juga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04.
Meski ada penyitaan, operasionalisasi perusahaan tidak boleh berhenti. Karena itu, selama proses penyitaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka operasional dari kilang minyak tersebut akan digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka, terdiri atas enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. ***
Related News

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau

Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Usut Tarif Pengurusan Izin Kerja TKA

Kasus Dana Operasional Gubernur Papua, KPK Deteksi Lokasi Jet Pribadi

Kasus Korupsi DJKA, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Oleh KorporasiĀ

Kasus Timah Rp300 Triliun, Vonis 14 Tahun Penjara Untuk Hendry Lie

Lewat Telepon, Trump-Prabowo Bahas Kerja Sama dan Perdamaian Global