EmitenNews.com - Langkah hukum penggeledahan di rumah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua mobil mewah. Dari kediaman tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 itu, penyidik juga menyita sejumlah jam tangan mewah, dan beberapa barang lainnya.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Selasa (2/4/2024), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey, di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada hari Senin (1/4/2024), yang berlangsung hingga tengah malam. 

Penyidik  Kejagung menetapkan Harvey Moeis pada 27 Maret 2024. Pengusaha di bidang pertambangn itu langsung ditahan. Kejagung menduga, ayah dua anak dari perkawinannya dengan artis Sandra dewi itu, bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Dalam jumpa pers, 27 Maret 2024, Jaksa Kuntadi menyatakan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Tujuannya, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Untuk membicarakan ‘kerja sama’ itu, Harvey dan Roza sempat beberapa kali bertemu. Dari situ, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun mengontak sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu. Di antaranya, PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya, seolah-olah sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Proses penyerahan keuntungan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan ini, dalam penelusuran Kejagung, turut melibatkan Helena Lim, Manager PT QSE, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Keuntungan yang disisihkan itu, diserahkan kepadanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada Harvey Moeis melalui QSE, difasilitasi oleh Helena Lim, yang disebut-sebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk.

Penyidik Kejagung membidik Harvey Moeis dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam kasus korupsi yang juga memasukkan unsur kerusakan lingkungan sehingga kerugian negara mencapai Rp271 triliun itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka. Sudah termasuk Harvey Moeis, Helena Lim, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. ***