Kejagung Sita Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
:
0
Penyidik Kejagung sita uang pecahan USD senilai Rp31,4 miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Sedikitnya Rp31,4 miliar uang dalam pecahan USD yang Kejaksaan Agung (Kejagung) sita dari tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK). Uang sitaan dari tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, dipamerkan di Kejagung.
Uang sitaan itu dalam bentuk pecahan USD100, senilai USD2.021.000, setara Rp31.473.942.450 atau Rp31,4 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/11/2023), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya Rp31,4 miliar kedua tersangka.
“Dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.
Jaksa Kuntadi mengatakan, uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP).
Related News
Kemenhub Akan Audit Ulang Taksi Green Buntut Tabrakan Kereta
Kawasan Industri Batang Disiapkan Jadi Pusat Logistik Berbasis Rel
Presiden Kirim Lampu Kuning Buat Industri Seng
Korban Tewas Tabrakan Maut KA di Bekasi Timur, Jadi 15 Jiwa
Bukan Main, Dua Anggota Polri Ini Bak Pagar yang Tega Makan Tanaman
Kecelakaan Maut KA di Bekasi Timur, Usul Menggelitik Menteri Arifah





