Kejagung Ungkap Penyidikan Kasus Tom Lembong di Puncak Penyelesaian

Thomas Trikasih Lembong. Dok. Suara.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong sudah berada di puncak penyelesaian. Selasa (14/1/2025), Tom Lembong kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa hari ini Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Charles Sitorus, dan Tom Lembong adalah saksi mahkota. Pasalnya, Charles Sitorus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, Tom Lembong.
"Yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucapnya.
Meski sudah mendekati puncak penyelesaian, Harli Siregar belum bisa mengungkapkan kapan persisnya kasus yang melibatkan Tom Lembong itu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menegaskan bahwa penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus tersebut.
Harli Siregar memastikan bahwa penyidik tidak akan main-main dalam penanganan kasus korupsi tersebut. “Siang dan malam penyidik fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL."
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong (Menteri Perdagangan 2015-2016) dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejagung menuturkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Parahnya lagi, masih kata Kejagung, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. ***
Related News

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group

Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan