EmitenNews.com -  Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Keputusan ini diambil menyusul kembali tertundanya pembayaran bunga obligasi serta pendapatan bagi hasil sukuk oleh emiten konstruksi pelat merah tersebut.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Adi Pratomo Aryanto bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. dalam surat resmi tertanggal Selasa (3/3/2026) menyatakan bahwa penundaan pembayaran kewajiban tersebut mengindikasikan adanya permasalahan serius terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tegas manajemen BEI dalam keterangannya.

BEI juga meminta seluruh pihak terkait untuk mencermati secara seksama keterbukaan informasi yang disampaikan oleh WIKA, yang saat ini telah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.

Hingga 3 Maret 2026, WIKA tercatat menunda pembayaran bunga, pendapatan bagi hasil, hingga pokok obligasi dan sukuk, dengan rincian sebagai berikut:

• Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C
• Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C
• Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B
• Pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A dan B