Kelangsungan Usaha Tak Jelas, BEI Tindak Tegas Saham Nusantara Inti Corpora (UNIT)

EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menuturkan, sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
"Suspensi saham UNIT berlaku di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 15 Agustus 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut." katanya.
Goklas menambahkan, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
Sebelumnya, sejumlah sanksi telah mendera Nusantara Inti Corpora, seperti Sanksi berupa SP3 dan denda Rp150 juta, karena belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2022 yang berakhir pada 31 Maret 2022 hingga batas akhir 30 Juni 2022.
Related News

Raih 2 Juta Investor Baru, Semester I Target 2025 BEI Sudah Terlampaui

Gelar RUPST, BEI Beberkan Capaian Kinerja 2024

Gelar RUPST, KPEI Setujui Alokasi Cadangan Rp87 Miliar

BI Optimalkan Operasi Moneter Pro-Market Pascapenurunan BI Rate

OJK Tepis Rencana Buka Kode Broker

Jaga Daya Saing, BEI akan Perpanjang Jam Perdagangan Saham