Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. OJK.
EmitenNews.com - Melalui Peraturan Nomor 18 Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengemukakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
OJK memastikan, transparansi laporan keuangan dan informasi material yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 yang baru dirilis tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar. Selain itu, juga meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
"Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar M Ismail Riyadi.
Untuk diketahui, Peraturan OJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Di antaranya, perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB).
Juga tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).
Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit).
Penting dicatat, melalui POJK ini, kalangan perbankan diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK. Laporan dipublikasikan meliputi:
1: laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan
2: laporan eksposur risiko dan permodalan
3: laporan informasi atau fakta material
4: laporan suku bunga dasar kredit, dan
5: laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
Satu hal, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan. Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda. ***
Related News

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN

TKDN Direformasi, Pemerintah Janjikan Lebih Murah, Mudah, Transparan

Catat! OJK Awasi Efektivitas Pengelolaan Dana Rp200 Triliun di 5 Bank

Aset Kripto Diurus OJK, Bappebti Fokus Komoditas Unggulan