Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - DPR RI kembali menggodok revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, pada Februari 2025, UU tersebut baru saja mengalami perubahan. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi UU BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat perdana kemarin, Selasa (23/9/2025).
Data yang ada menunjukkan, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa UU BUMN kembali direvisi. Pertama, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan dalam revisi kali ini," kata politikus Partai Gerindra itu, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kedua, revisi UU BUMN kali ini juga didorong oleh masukan masyarakat yang muncul sejak revisi sebelumnya. Salah satunya terkait polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
"Misalnya, banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula," kata Keua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Di luar itu, Dasco menyinggung pergeseran fungsi Kementerian BUMN yang sebagian besar kewenangannya telah beralih ke Danantara. Kondisi ini membuat posisi Kementerian BUMN dinilai tak lagi memiliki peran signifikan seperti sebelumnya.
"Fungsi kementerian BUMN itu sekarang tinggal regulator, pemegang saham seri A, dan menyetujui RPP. Dengan pertimbangan itu ada keinginan untuk menurunkan status kementerian menjadi badan," ungkapnya.
Pembahasan revisi UU BUMN masih terus berjalan di DPR dan pemerintah. Dasco mengajak menunggu seperti apa hasil pembahasannya, kelak.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi UU BUMN kepada DPR. Sebagai wakil pemerintah hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat perdana antara pemerintah dengan DPR, kemarin.
"RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR. Dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat hari ini, Rabu (24/9/2025), muncul usulan larangan rangkap jabatan seharusnya tidak berhenti pada posisi menteri dan wakil menteri.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pejabat eselon I dan II, juga tidak boleh menjabat komisaris dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang tengah dibahas DPR. Ia mengaku mendengar kabar 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan merangkap komisaris di BUMN.
Rieke Diah Pitaloka mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari fakultas hukum Udayana dan Universitas Semarang, Rabu (24/9/2025). Rieke menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena indikasi kuatnya, pasti terjadi conflict of interest," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). ***
Related News

Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan

APBN 2026, Anggaran Program MBG Naik Jadi Rp335 Triliun

Sinergi Akselerasi Elektrifikasi Angkutan Umum, Ciptakan Energi Bersih

DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Diperkirakan Rp689 Triliun

Puji Pidato Prabowo di PBB, Trump: ''You Did a Great Job''

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos