Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojol, Gojek Langsung Menyesuaikan
:
0
Ojek Online bawa penumpang dok iNews.
EmitenNews.com - Pemerintah akhirnya menaikkan tarif ojek onlien (ojol) per Minggu (11/9/2022) dini hari. Kalangan driver ojol menyambut baik implementasi kebijakan kenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022 itu. Gojek langsung menyesuaikan tarifnya.
"Saya pribadi mengapresiasi pihak terkait khususnya pemerintah atas kebijakan tersebut," kata Ketua Persatuan Gojek Driver Indonesia, Jeffry dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Seperti diketahui Kepmenhub yang diteken pada 7 September 2022 ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Gojek sebagai perusahaan aplikator penyedia jasa on-demand, sudah menaikkan tarif per pukul 00.00 tadi malam.
Driver ojek mengapresiasi langkah Kemenhub yang sudah memutuskan kenaikan tarif tersebut, setelah kenaikan harga BBM subsidi Sabtu (3/9/2022). Biasanya kenaikan harga BBM akan diikuti dengan kenaikan bahan pokok.
Sebagaimana diketahui, Kemenhub menaikkan biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi. Kenaikannya berkisar antara 6-13%. Dalam konferensi yang berlangsung Rabu (7/9) lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Ini rincian penyesuaian tersebut antara lain:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200.
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua): Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km. Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.
Sesuai pengumuman Kemenhub itu, pihak juga menyesuaikan. Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengungkap Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai peraturan yang berlaku, efektif pada tanggal 11 September 2022.
Related News
Sama Dengan Indonesia, PMI Manufaktur Thailand Juga 'Letoy'
BI: Kenaikan Surplus Neraca Perdagangan Topang Ekonomi Eksternal
Rantai Pasok Global Terganggu, PMI Manufaktur Indonesia April Melemah
Eskalasi Timur Tengah Bawa Dolar Kembali Berfluktuasi
Rupiah Makin Loyo, Hampir Sentuh Rp17.400
Tanggapi Presiden, Bagi UMKM Kemudahan Akses Pembiayaan Lebih Utama





