Kemenkes Ingatkan Penurunan Level PPKM Jangan Hilangkan Kewaspadaan
:
0
EmitenNews.com - Pandemi Covid-19 menunjukkan kecenderungan mulai melandai. Pemerintah juga sudah menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah yang tingkat kasusnya mulai berkurang. Tetapi, ingatlah. Kondisi itu tidak boleh menghilangkan kewaspadaan kita akan bahaya penyebaran virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu.
“Mari kita patuhi aturan terkait PPKM, untuk saling menjaga keselamatan kita semua. Pandemi Covid-19 belum selesai. Ingat varian delta masih mengintai kita. Jadi, kita harus terus waspada.” Demikian tulis Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari @kemenkes_ri, Jumat (17/9/2021).
Siti Nadia mengingatkan, penurun level PPKM itu, bukan berarti bebas untuk berkumpul. Terlebih dengan meningkatnya jumlah orang yang divaksin di Indonesia membuat masyarakat merasa aman kemana saja. Padahal, vaksin tidak membuat kebal akan virus Corona sehingga masih ada potensi bagi kita untuk menularkan atau tertular.
Karena itulah, pemerintah mengimbau masyarakat tidak egois. Jika memang tidak ada urusan mendesak, maka tetap di rumah saja. Kalaupun harus keluar rumah, pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Penurunan level PPKM diperkirakan berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat, terutama pada masa liburan. Jika hal ini terjadi, Siti Nadia mengingatkan, fenomena tersebut akan berbanding lurus terhadap peningkatan kasus Covid-19.
Untuk itu, pengetatan PPKM Level 1-4 sebelumnya yang terbukti berhasil dalam menurunkan kasus Covid-19 di sejumlah daerah, menjadi sia-sia ketika ada peningkatan kasus lagi.
Karena itu, pengelola tempat wisata, tempat makan, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan diimbau untuk terus melakukan pengawasan ketat selama jam operasional berlangsung guna menghindari kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. ***
Related News
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah
DPD Heran, Anggaran Bayar Bunga Utang 2027 Hampir Setara Dana TKD
Fahd A Rafiq Lagi, Ke-3 Kalinya Politikus Golkar Ini Terjerat Korupsi
Tindak Tegas Karhutla, Menhut Ungkap Izin 26 Perusahaan Dibekukan
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Ada Bos Summarecon dan Orangnya Menteri BPN





