Kemenkeu Janji Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Terkait Cukai Impor

Gedung Kementerian Keuangan
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait bea cukai produk impor.
"Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangkan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, di Jakarta, Kamis (14/3).
Prastowo mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tersebut memang bertujuan memberikan perlindungan kepada produsen dan produk dalam negeri.
"Namun pemerintah memahami tantangan di lapangan dengan segala kompleksitasnya perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh-sungguh akan menjadi perhatian," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan akan segera melakukan pembahasan terkait dengan evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, karena pihaknya menerima berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.
Aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.(*)
Related News

Jumlah BPR Berkurang 161, OJK Catat Total Aset Capai Rp203 Triliun

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO