EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memiliki peran sangat penting, tidak saja untuk Kemenkeu, tapi juga Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, menjelaskan RUU P2SK akan mengamandemen berbagai UU baik di otoritas maupun di industri.


"Di sisi otoritas, melalui RUU P2SK ini akan dilakukan penguatan-penguatan mandat lembaga-lembaga di sektor keuangan, sehingga masing-masing lembaga dapat melaksanakan mandat tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan lebih baik, lebih kuat, dan lebih efektif," katanya saat memberikan pengantar pada Konsultasi Publik/Meaningful Participation RUU P2SK di Jakarta (20/10).


Di sisi industri, sektor keuangan diharapkan akan dapat berfungsi lebih baik dan stabilitas sistem keuangan juga dapat terjaga. Melalui RUU ini pula, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan diharapakan dapat dilakukan lebih baik. Demikian juga dari sisi asuransi, fungsi intermediari akan dapat lebih dioptimalkan.


Menurut Puspa Reformasi yang dilakukan ditujukan untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di dalam sektor keuangan. Pasalnya masih terdapat beberapa persoalan fundamental di sektor keuangan, antara lain masih rendahnya literasi dan juga inklusi serta akses di sektor keuangan.


"Kita cukup akrab dengan pemberitaan mengenai pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan sebagainya, yang disebabkan oleh rendahnya literasi dari masyarakat,” jelasnya.


Puspa melanjutkan bahwa efisiensi sektor keuangan Indonesia saat ini juga masih rendah, sehingga menyebabkan biaya transaksi menjadi mahal. Tingginya biaya transaksi tersebut pada akhirnya dinilai akan merugikan masyarakat.

Saat ini, instrumen keuangan yang ada jumlahnya masih terbatas, khususnya instrument-instrumen yang diperlukan untuk investasi dan pengelolaan risiko. Instrumen keuangan yang saat ini sering dijumpai adalah instrumen sederhana seperti tabungan, giro, deposito, reksadana, saham, dan obligasi.


Sektor keuangan Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih variatif dan dapat memenuhi kebutuhan instrumen keuangan yang berbeda-beda dari masyarakat. Jika sektor keuangan tidak variatif dan atraktif, masyarakat akan cenderung menggunakan jasa sektor keuangan yang ada di luar negeri dan terjadi capital flight. Kondisi ini tentunya itu akan menjadi hal yang kurang baik bagi pembangunan ekonomi dan berpotensi menyebabkan capital shortage.


Sektor keuangan itu adalah bisnis kepercayaan, sehingga trust dan confidence sangat penting dan perlu dibangun. "Ini juga masih menjadi tantangan bersama, bagaimana membuat konsumen, investor, dan masyarakat merasa aman terhadap sektor keuangan terutama dalam mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun investor.


Dalam konteks penanganan permasalahan maupun dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, koordinasi antarotoritas menjadi sangat penting. Untuk itu, koordinasi antarotoritas dalam pemeliharaan maupun penanganan stabilitas sistem keuangan menurutnya perlu terus diperkuat.


Oleh karena itu empat lembaga anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS – terus menerus bekerja bersama, berkoordinasi, dan meningkatkan sinergi untuk bersama-sama mengelola sektor keuangan.(fj)