Kemenperin: Temuan PPATK Rp12,49T Tak Terkait Penerbitan Pertek
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Kemenperin)
Jubir Kemenperin menambahkan, perluasan cakupan kode HS yang dikenakan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru merupakan langkah korektif pemerintah untuk memperkuat tata niaga impor TPT nasional dan menutup celah penyalahgunaan.(*)
Related News
IHSG Sesi Siang (4/2) Kembali Melemah 0,53 Persen ke 8.079
ESDM Kebut Pengembangan Ekosistem Hidrogen Lewat 3 Fase
Wall Street Jeblok, IHSG Cenderung Menguat
Konsolidatif, IHSG Susuri Area 7.950-8.400
IHSG Kian Menyala, Borong Saham IMPC, PANI, dan TINS
Apa Itu Saham Gorengan? Begini Cara Menghindarinya





