Kemenperin Usulkan Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait
EmitenNews.com - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju. Tidak hanya terbentur dengan pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor, di tahun 2025 kinerja industri otomotif diproyeksi bisa menurun karena adanya implementasi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) serta penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp3,519 triliun,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Darta pada acara diskusi yang bertajuk “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah” di Jakarta, Selasa (14/1).
Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait. Beberapa usulan insentif itu antara lain PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%.
Selain itu, insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap Dirjen ILMATE.
Ke-25 provinsi itu di antaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.(*)
Related News
IHSG Melemah ke 8.218, Saham Big Caps Tekan Indeks
KISI Raih Obligasi Rupiah Terbaik 2025 di Alpha Southeast Asia Award
SMV Kemenkeu Kucurkan Rp4,48 Miliar Untuk Bangun 56 Rumah Layak Huni
Mendag Dorong Minyak Goreng Second Brand Untuk Bentuk Psikologi Pasar
Bahlil: Hilirisasi Anak Tangga Negara Berkembang Menuju Negara Maju
Kampung Nelayan Akan Dikelola BUMN PT. Agrinas Jaladri Nusantara





