EmitenNews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp27 miliar yang menyeret nama mantan Direktur Pembiayaan Pertanian, Indah Megahwati bukan merupakan narasi, tapi fakta hukum. Kasus tersebut saat ini ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku, serta didukung oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan proses penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, mengakui secara terbuka menerima dana Rp10 miliar dari skema permainan proyek. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Audit investigatif Inspektorat Jenderal kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah, menyusul pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana.

“Ini bukan opini, bukan framing, dan bukan cerita sepihak. Ada pengakuan, ada audit investigatif resmi, dan ada proses hukum. Jadi sangat keliru jika kemudian dibawa ke podcast dan disebut sebagai fitnah,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono melalui siaran persnya, Selasa (27/1).

Kemarin Kementan membuka ke publik dua dokumen Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih yang menunjukkan bahwa surat keterangan sakit atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. tidak didukung oleh data resmi rumah sakit, menyusul pernyataan yang bersangkutan dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Arief menegaskan, pembukaan dokumen tersebut dilakukan sebagai pelurusan informasi dan perlindungan institusi, mengingat Indah Megahwati saat ini merupakan pihak yang sedang menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain Indah Megahwati, Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini diproses di Polda Metro Jaya, dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Proses hukum masih terus berkembang seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk pemalsuan tanda tangan.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.

Kementan menegaskan komitmennya untuk transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

“Kami mengimbau yang bersangkutan berhenti membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Jika terus melempar informasi sesat dan hoaks, itu bukan hanya menyesatkan publik, tapi berpotensi membuka perkara hukum baru,” tutup Arief.(*)