EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 30 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 24 Februari 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum membayar denda pelaksanaan public expose.
”Faktanya, hingga 23 Februari 2023, merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose ada 30 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran,” tulis Yogo Brilliana Gahara, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Bukit Uluwatu (BUVA), Steadfast Marine (KPAL), Multi Agro (MAGP), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals (PURE), Aesler Grup (RONY), Northcliff Indonesia (SKYB), Armidian Karyatama (ARMY), dan Cowell Development (COWL).
Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Falmaco (FLMC), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP).
Marga Abhinaya (MABA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), dan Triwira Insanlestari (TRIL), Trada Alam Minera (TRAM). (*)
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal