Kemplang Denda Publik Ekspos, BEI Bekukan 30 Emiten Bandel
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 30 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 24 Februari 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum membayar denda pelaksanaan public expose.
”Faktanya, hingga 23 Februari 2023, merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose ada 30 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran,” tulis Yogo Brilliana Gahara, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Bukit Uluwatu (BUVA), Steadfast Marine (KPAL), Multi Agro (MAGP), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals (PURE), Aesler Grup (RONY), Northcliff Indonesia (SKYB), Armidian Karyatama (ARMY), dan Cowell Development (COWL).
Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Falmaco (FLMC), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP).
Marga Abhinaya (MABA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), dan Triwira Insanlestari (TRIL), Trada Alam Minera (TRAM). (*)
Related News
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal
DPR Buka Potensi Manfaatkan Fund Negara Rp1.200T Masuk Pasar Modal
Utang Luar Negeri Naik Jadi USD444,4 Miliar, Cek Kata BI dan Purbaya
Daftar Terbaru 51 Saham HSC, Ada PGUN hingga WBSA
BEI Bongkar 50 Saham HSC, Kepemilikan Tertinggi Tembus 99,99%
Tambah Kriteria Price Impact Ratio Saham HSC, Lanjut Reformasi BEI





