EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasung perdagangan efek 30 emiten. Suspensi perdagangan efek di pasar reguler dan tunai itu, efektif sejak 24 Februari 2023. Pasalnya, emiten-emiten itu belum membayar denda pelaksanaan public expose.
”Faktanya, hingga 23 Februari 2023, merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose ada 30 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran,” tulis Yogo Brilliana Gahara, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI.
Emiten-emiten bandel itu antara lain Bukit Uluwatu (BUVA), Steadfast Marine (KPAL), Multi Agro (MAGP), Sinergi Megah (NUSA), Trinitan Metals (PURE), Aesler Grup (RONY), Northcliff Indonesia (SKYB), Armidian Karyatama (ARMY), dan Cowell Development (COWL). 
Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies (ENVY), Falmaco (FLMC), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), dan Eureka Prima (LCGP).
Marga Abhinaya (MABA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Rimo Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), dan Triwira Insanlestari (TRIL), Trada Alam Minera (TRAM). (*)
Related News
                            LPS Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Simpanan, Ini Alasannya
                            Lelang Kursi AB Sepi Peminat
                            Meraih Peluang di Tengah Ketidakpastian Global
                            Bos BEI Pede IHSG Bisa Tembus Level 9.000 di Akhir Tahun!
                            Tiga Indeks Baru Resmi Meluncur dari Kolaborasi BEI–S&P
                            Saham Meroket 580 Persen Dilepas! Langsung Nyungsep ARB
                    
                
                
            
                                
                            
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




