Kepala BKN Tegaskan Status Kontrak ASN PPPK, Masa Kerja Bisa Diputus
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. JPNN.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja. Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Dede Yusuf menyatakan, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR. "DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga." ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





