Keren Ahmad Sahroni!
:
0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Keren Ahmad Sahroni. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, mengungkapkan tidak akan lagi menerima gajinya sebagai anggota DPR RI, setelah mulai aktif kembali beraktivitas di kompleks parlemen, Senayan. Politikus Partai NasDem itu akan menyerahkan gajinya pada pengelola Kitabisa, yayasan yang dinilainya transparan dan terbuka.
"Gaji tidak terima. Tidak tahu jumlah gaji saya juga berapa," kata Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Seluruh gaji perbulannya sebagai anggota DPR RI akan disalurkan ke platform Kitabisa. Ia menilai yayasan tersebut transparan dan merupakan pihak yang lebih mengetahui soal orang-orang yang membutuhkan bantuan dana.
Sahroni meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengirim langsung gajinya itu ke rekening yayasan tersebut sehingga dia tak akan menerima sepeserpun gaji dari uang negara.
Keputusan keren itu diambil Ahmad Sahroni guna menghilangkan adanya anggapan bahwa dia menggunakan uang rakyat. Pasalnya, selain anggota DPR RI, Sahroni pun mengaku bahwa dia merupakan pebisnis.
"Karena saya sebagai businessman juga, ya itu saya kasih kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa," katanya.
Seperti diketahui Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, setelah sebelumnya mendapatkan sanksi penonaktifan selama enam bulan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Sanksi itu dijatuhkan setelah ucapannya dinilai melukai masyarakat, dan akhirnya dia disidang oleh MKD DPR RI.
Kamis (19/12/2025), Ahmad Sahroni ditetapkan kembali menjadi Pimpinan Komisi III DPR RI oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. ***
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





