EmitenNews.com - Popularitas olahraga padel di Indonesia sedang naik daun. Olahraga ini bukan hanya mudah dimainkan, tapi juga menghibur. Karenanya, dalam beberapa waktu terakhir, padel telah menjadi bagian dari gaya hidup baru, terutama di kalangan urban dan profesional muda. Apakah asuransi diperlukan untuk menyambut peluang usaha baru ini.

Fenomena ini kemudian membuka peluang baru di sektor bisnis olahraga dan gaya hidup. Kini, lapangan-lapangan padel mulai bermunculan di kawasan perumahan menengah hingga area komersial. Banyak pelaku usaha mulai tertarik menjajal bisnis lapangan padel, melihat potensi pasar yang saat ini kian bertumbuh.

Namun, sebagaimana bisnis lainnya, keberhasilan usaha ini tidak hanya ditentukan oleh tren dan antusiasme pasar. Dibutuhkan perencanaan yang matang dan pengelolaan operasional yang cermat—mulai dari pemilihan lokasi dan legalitas lahan, kontrak sewa jangka panjang, hingga risiko kerusakan akibat bencana alam. Semua ini bisa berdampak pada reputasi dan kelangsungan bisnis jika tidak disiapkan dengan baik.

Proteksi yang Sejalan dengan Strategi Bisnis

Menanggapi tren ini, Direktur Marketing MPMInsurance, Poppy Panca, menyampaikan pihaknya melihat pertumbuhan bisnis lapangan padel ini sebagai peluang positif. Namun, pelaku usaha juga perlu menyadari bahwa di balik peluang, selalu ada risiko, dan kita perlu mengelola risiko tersebut. 

“Perlindungan bisnis sedini mungkin adalah langkah yang bijak—jangan tunggu sampai menghadapi risiko dulu baru kita mencari perlindungan,” katanya.

Sebagai anak usaha dari MPM Group, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPMInsurance) menawarkan beragam produk perlindungan asuransi umum yang cocok untuk mendukung pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk sektor usaha olahraga dan gaya hidup. 

Beberapa produk andalan MPMInsurance meliputi:

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident dalam olahraga)

Memberikan perlindungan finansial (santunan) terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat melakukan aktivitas olahraga.

Asuransi Harta Benda (Property)

Melindungi investasi fisik (lapangan padel dan fasilitas penunjangnya) dari risiko kerusakan atau bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial besar.

Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL)

Proteksi untuk pemilik, penyewa, atau pengelola lapangan dari tuntutan hukum atau klaim ganti rugi jika ada pihak ketiga (misalnya pemain, penonton, pengunjung, atau vendor) yang mengalami cedera atau kerusakan harta benda saat berada di area fasilitas padel.

Dalam konteks pengelolaan lapangan padel atau fasilitas olahraga lainnya, terdapat berbagai jenis risiko yang harus diantisipasi sejak awal. Mulai dari kerusakan fisik bangunan akibat kebakaran, banjir, dan angin topan, hingga cedera pemain maupun munculnya klaim tanggung jawab hukum dari pihak ketiga terhadap pemilik usaha.

Di sisi lain, gangguan operasional seperti kerusakan atau bahkan pencurian peralatan olahraga juga menjadi tantangan yang sering kali tak terduga. Belum lagi potensi kerugian finansial akibat penutupan sementara operasional. Semua ini, jika tidak dipersiapkan dengan proteksi yang memadai, bisa berdampak langsung terhadap kelangsungan bisnis.

“Kami ingin para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi dengan baik dan dapat mengambil keputusan lebih cepat. Untuk itu, MPMInsurance menghadirkan berbagai fitur layanan yang dapat membantu mereka memahami sejak awal seberapa besar proteksi yang dibutuhkan dan berapa biaya premi yang sesuai, sehingga mereka dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat,” jelas Poppy Panca.