KKP Gagalkan Penyelundupan 212.536 Benih Bening Lobster (BBL) Jelang Idul Fitri

Dari kedua kasus ini, petugas BKIPM Surabaya I yang dibantu Avsec, Bea Cukai, TNI AL dan Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp8,8 miliar. Selanjutnya, BBL tersebut dilepasliarkan ke perairan umum yang berlokasi di Pantai Sekar Bungo, Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
"Penggagalan ini menunjukkan bagaimana komitmen kita di lapangan. Bahwa kita kompak menjaga sumber daya perikanan demi generasi mendatang," terang Yogi.
Dalam kesempatan ini Yogi mengingatkan agar para penyelundup untuk bertobat. Selain sebentar lagi lebaran, para petugas juga terus menutup celah kejahatan baik dari jalur darat, laut dan udara.
"Jadi buang jauh-jauh menyelundupkan BBL, mari kita budidayakan agar lebih berdampak bagi masyarakat. Kami di lapangan juga terus memperkuat pengawasan," tutupnya.
Sebelumnya, KKP di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
Related News

Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, BPS Catat Faktor Pendorongnya

Kasus Penggelapan Dana Investasi eFishery, Polisi Tahan Gibran

Berat Nian Beban Pekerja di Jabodetabek, Simak Kajian Pemerintah

Kejagung Sita Uang Tunai dan Lima Mobil Mewah Riza Chalid

Starlite dan CubMu Hadirkan Hiburan Digital Berkualitas dan Terjangkau

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon