Komdigi Tutup 7,39 Juta Konten Judol, Dari Medsos Meta dan Youtube
Ilustrasi situs judi online. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online (judol) di berbagai platform media sosial sejak 2017 hingga 11 November 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs beralamat IP. Sisanya pada layanan berbagi berkas dan media sosial seperti Meta dan YouTube.
“Judi online menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lintas usia, bahkan hingga ke kalangan pelajar,” kata Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda kepada pers, di Bandung, Kamis (13/11/2025).
Penting dicatat, pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dengan melibatkan seluruh lembaga negara serta partisipasi aktif masyarakat.
Upaya masif itu memberikan dampak positif terhadap penurunan nilai perputaran uang. Tercatat, jumlah deposit judi online pada 2025 berhasil ditekan hingga Rp24 triliun, turun dari Rp51 triliun pada tahun sebelumnya.
“Keberhasilan sejauh ini tidak boleh membuat kita lengah. Modus perjudian daring terus berevolusi. Karena itu, pendekatan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan regulasi, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor,” ujarnya.
Untuk sebuah hasil yang maksimal, pemberantasan judi online harus dilakukan secara masif dan melibatkan seluruh lembaga negara, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
Karena judol dapat memunculkan berbagai masalah sosial, kriminalitas, serta tekanan ekonomi dalam keluarga. Maka, pemerintah telah menempatkan pemberantasan judi online sebagai prioritas nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Erika mengungkapkan bahwa para bandar judi online terus berupaya mempertahankan bisnisnya dengan berbagai cara.
Erika mencatat, pada bagian hulu, para pelaku membeli domain secara massal, melakukan unggahan anonim, hingga promosi iklan terselubung di berbagai konten digital.
Promosi tersebut, lanjut dia, dilakukan secara terbuka maupun tertutup, bahkan hingga ke kolom komentar media sosial seperti aplikasi X atau saat siaran langsung.
“Dari hulu harus ada pemutusan domain dan hosting, kemudian perketat penegakan aturan iklan digital serta game link yang menyamar, padahal mengarah ke akun judi online,” ujarnya.
Oleh karena itu, Erika menilai pemerintah harus menyiapkan strategi khusus agar pemberantasan bisa lebih efektif. ***
Related News
Kepada PM Singapura, Gubernur Khofifah Sampaikan Program Karbon
Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Dua Tenaga Ahli Anggota DPR Ini
Upbit Indonesia Sambut Positif Inisiatif BI Soal Rupiah Digital
Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Bahagianya Dua Guru Luwu Utara Ini
MK, Duduki Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Mundur atau Pensiun
Bos Astra: Pembangunan Berkelanjutan Harus Dimulai dari Kearifan Lokal





