UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
:
0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026. dok. MI/NAVIANDRI.
EmitenNews.com - Kota Bekasi mencatat nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hampir Rp6 juga, tertinggi di Jawa Barat. Itu yang terlihat dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi daerah tidak ada yang diubah," kata Kim.
Berikut Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Related News
Dapat Tips Public Speaking dari Wapres Gibran, Gembiranya Ocha
Bertambah Rp4,5 Miliar Total Harta Prabowo Rp2 Triliun, Cek di LHKPN
Kisruh Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berbuntut Gugatan ke Pengadilan
Hantavirus Sudah Masuk Indonesia, Wamenkes Bilang Tenang Sajalah
Pengusaha Saja Dapat 9 Persen, Prabowo Minta Bunga PNM Lebih Rendah
Ingat Ferdy Sambo? Dapat Beasiswa Ia Kini Kuliah S2 Dari dalam Lapas





