EmitenNews.com - Kota Bekasi mencatat nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hampir Rp6 juga, tertinggi di Jawa Barat. Itu yang terlihat dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi tersebut. 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi daerah tidak ada yang diubah," kata Kim.

Berikut Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:

Kota Bekasi: Rp5.999.443

Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856

Kabupaten Subang: Rp3.737.482

Kota Depok: Rp5.522.662

Kota Bogor: Rp5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926

Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191

Kota Sukabumi: Rp3.192.807