UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026. dok. MI/NAVIANDRI.
Kota Bandung: Rp4.737.678
Kota Cimahi: Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
Kota Cirebon: Rp2.878.646
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Kota Banjar: Rp2.361.241
Mengenai UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, sesuai diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Related News
Ribuan Siswa di Lampung Tertarik Kerja di Jepang, Gubernur Akan Awasi
Kasus Jiwasraya, PT DKI Perkuat Vonis Untuk Eks Dirjen di Kemenkeu Ini
Dituding Tak Becus Kerja, Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR
Tak Berhenti Pada Tiffany & Co, Sanksi Tegas Buat Para Penunggak Pajak
Jenazah Dua Pilot Smart Air Korban Penembakan Dievakuasi ke Timika
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis





