Kabar Penghapusan Tagihan Pinjol, OJK: Hoax!
Klarifikasi OJK terkait informasi palsu alias hoax penghapusan tagihan pinjol.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kena serangan informasi palsu alias hoax. Kali ini terkait penghapusan tagihan dan data pinjol.
Mengutip Instagram @ojkindonesia, kabar hoax tersebut berbunyi, "SEGERA DAFTARKAN DIRI KALIAN AGAR BEBAS HUTANG!" Kemudian, kalimat itu pun dilanjutkan dengan:
"OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAH BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA."
Atas informasi itu, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapisan tagihan pinjaman online.
"Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," bunyi pengumuman OJK, Minggu (28/12) tersebut.
Untuk itu, OJK pun mengimbau agar masyarakat #CekDulu kebenaran informasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157. (*)
Related News
IHSG di Ambang Tekanan, OJK Soroti Faktor Dinamika Eksternal
Operasional Pulih, BEI Buka Suspensi Laba Sekuritas Indonesia
12 Antrean Menuju IPO 2026, Bos BEI Beber Belum Ada BUMN hingga Konglo
Mencuat 4 Paket Calon Direksi Bursa, OJK Buka Suara
Ganti Rugi Investor Pasar Modal Seret, OJK Beber Kendalanya
Respon Permintaan MSCI, KSEI Perluas Klasifikasi Investor Jadi 39





