EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kena serangan informasi palsu alias hoax. Kali ini terkait penghapusan tagihan dan data pinjol.

Mengutip Instagram @ojkindonesia, kabar hoax tersebut berbunyi, "SEGERA DAFTARKAN DIRI KALIAN AGAR BEBAS HUTANG!" Kemudian, kalimat itu pun dilanjutkan dengan:

"OJK RESMIKAN PENGHAPUS TAGIHAN PINJOL DAN DATA PINJOL SECARA ONLINE, BAGI NASABAH YANG TELAH BAYAR BERLAKU SELURUH INDONESIA."

Atas informasi itu, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapisan tagihan pinjaman online.

"Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK," bunyi pengumuman OJK, Minggu (28/12) tersebut.

Untuk itu, OJK pun mengimbau agar masyarakat #CekDulu kebenaran informasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157. (*)