EmitenNews.com - Untuk memperluas implementasi teknologi jaringan telekomunikasi 5G di Indonesia Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempersiapkan insentif sebagai langkah strategis untuk meningkatan kecepatan internet di Indonesia.
"Jadi negara investasi dulu tidak usah bayar, sehingga bisa lebih murah operator mau melakukan investasi dalam jumlah yang besar," jelas Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, seperti dilansir di laman info publik, Kamis (28/9/2023).
Ia optimistis kecepatan internet Indonesia terus meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Sebab, Kementerian Kominfo terus mendorong agar kecepatan internet Indonesia menduduki peringkat 10 besar di dunia dengan jaringan 5G dengan tetap fokus pada penyelenggaraan infrastruktur digital.
"Memang perlu investasi yang besar, dana yang besar dan perlu komitmen yang besar untuk mewujudkan infrastruktur digital," ungkapnya.
Menkominfo menargetkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat dunia dapat menempati peringkat ke-10 dunia dalam penyelenggaraan jaringan 5G.
"Kalau kecepatan itu relatif, tapi yang pasti adalah ranking di dunia. Kita ukurannya seperti itu, dunia bukan makin lambat menjual internetnya. Kalau kita bilang target kita 100 Mbps tapi ternyata peringkat dunia naik semua ya tetap saja,” jelasnya.
Menurut Budi kementeriannya terus mengkaji dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengeksekusi layanan jaringan 5G dan meningkatkan kecepatan internet.
Diantaranya adalah bekerjasama dengan perusahaan operator selular dan ekosistem industri terkait.
"Kami akan bersinergi dengan beberapa operator seluler dan ekosistem industri untuk merumuskan langkah-langkah yang paling baik," tuturnya.
Dalam mewujudkan layanan jaringan internet berkualitas, pemerintah dipastikan tetap memperhatikan dinamika industri dalam negeri.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





