EmitenNews.com - Kondisi sedang tidak baik-baik saja, PT Angkasa Pura I memohon keringanan pajak. BUMN ini mengajukan permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta, dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar. Permohonan ini diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.


Dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/12/2021), General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, sejak AP I mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021, AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.


Agus Pandu menyatakan, surat permohonan keringanan yang ditandatangani pada  7 Oktober 2021, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. “Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja. Kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya."


AP 1 juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626 persen. Dengan hitungan seperti itu, NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp702 ribu per meter per segi. Pada 2021 naik menjadi Rp5,1 juta per meter per segi. AP I mempertanyakan dasar menaikkan tersebut.


"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," katanya.


Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I makin berat. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10 persen dari target karena adanya pandemi COVID-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan. Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah daerah memberikan keringanan. Hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan.


Sebenarnya Pemkab Kulon Progo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajaknya ditetapkan Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp28,1 miliar.


Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.


Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi mengatakan tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen. ***