EmitenNews.com - Terhitung Rabu (26/11/2025), Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menyebut Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan pimpinan organisasi kaum Nahdliyin itu. Tetapi, dari gedung PBNU Gus Yahya memastikan tetap sah memimpin. Ia mengaku hanya bersedia lengser melalui jalur Muktamar.

Perkembangan terbaru dari konflik tajam di tubuh PBNU itu, tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11/2025).

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB." Demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Berdasarkan butir 3 di atas, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu dimaksudkan untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Kepemimpinan PBNU kini di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar 

Itu berarti kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kini di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A'wan PBNU Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025). 

"Selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama," tulis surat tersebut. 

Sementara itu, Yahya Cholil Staquf menolak melepaskan jabatan Ketua Umum PBNU meski telah keluar surat edaran soal statusnya yang tak lagi menjabat posisi tersebut. 

Gus Yahya menyebut surat edaran yang beredar hari ini tidak sah.

"Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah, masih ada watermark dengan tulisan draft," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025), merespons surat edaran tersebut 

Dalam bahasa Gus Yahya, surat edaran tersebut tidak memenuhi standar administrasi PBNU. Salah satunya, surat tersebut tidak ditandatangani oleh empat orang di Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana)

"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ujar Yahya Cholil Staquf. ***