EmitenNews.com -PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) atau Waskita Beton mencatatkan realisasi nilai kontrak baru sebesar Rp1,74 triliun pada 2023. Nilai ini hanya naik tipis dari perolehan di tahun 20222 yang terkumpul Rp1,53 triliun.

Presiden Direktur Waskita Beton Precast FX Poerbayu Ratsunu menuturkan, pencapaian ini merupakan hal yang baik perusahaan untuk mendapat kepercayaan mengerjakan proyek lainnya. Perolehan kontrak baru berdasarkan klasifikasi pekerjaan tetap didominasi oleh pekerjaan Precast yaitu sebesar 53%, disusul oleh Readymix sebesar 43% dan jasa konstruksi sebesar 4%.

"WSBP terus mengakselerasi perolehan kontrak baru dari semua lini bisnis agar tetap berkelanjutan,” kata Poerbayu dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).

Saat ini perluasan pangsa pasar menjadi salah satu prioritas WSBP. Perusahaan tetap mengutamakan likuiditas dan kondisi keuangan pelanggan agar arus kas WSBP tetap terjaga dengan baik. "WSBP senantiasa menjaga kecukupan likuiditas perusahaan untuk modal kerja dan penyelesaian kewajiban kepada kreditur,” imbuhnya.

Namun, yang perlu diperhatikan juga saat ini PT Waskita Beton Precast Tbk dalam gugatan BUMN DKI Jakarta sektor perbankan atau Bank DKI. Gugatan tercatat dalam Nomor Perkara 05/Pdt.G/2024/PNJkt.Tim.

Tak hanya WSBP, Bank milik Pemprov DKI tersebut juga menggugati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Notaris Ashoya Ratam juga turut tergugat.

Perseroan telah menerima surat panggilan (relaas) No. 209/PAN.W10- U5/HK.02/I/2024 yang diterima oleh Perseroan pada tanggal 15 Januari 2024, yang menyebutkan, PT Bank DKI, melalui kuasa hukum Ismak Advocaten mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 03 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.

Adapun sidang pertama atas gugatan tersebut dilangsungkan pada 17 Januari 2024.

Dari penelusuran pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara tersebut, tertera dakwaan Bank DKI bahwa WSBP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 yang materinya sebagaimana ditetapkan dalam mata acara 2, khususnya yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 745.845.316.361 menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan POJK.

Bank DKI juga minta Hakim menyatakan dan membatalkan mata acara 2 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023 khususnya tentang konversi piutang Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp745.845.316.361 menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Tergugat.

Terakhir, meminta hakim memutuskan piutang Bank DKI sebesar Rp. 745.845.316.361 kepada Tergugat tetap merupakan piutang yang dapat ditagih oleh Penggugat kepada Tergugat dan menjadi beban kewajiban Tergugat (WSBP) untuk membayar dan melunasinya.