Koordinasi dengan Kepolisian, Kemenkeu akan Bahas PNBP SIM
Ujian praktek SIM. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat perhatian pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membahasnya. Ada kemungkinan diturunkan besarannya, atau dihapus.
"Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," ujar Isa Rachmatarwata. ***
Related News
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi
Soal Buron Riza Chalid, Riva Siahaan Ngaku Diintimidasi Penyidik
Anggaran Kemenhub 2026, Fokusnya Keselamatan dan Kualitas Layanan
Nasib Baik Ahmad Sahroni
Marak Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Ajak Rumuskan Regulasi Ketat
Kamboja Berantas Online Scam, 4.254 WNI Minta Bantuan Dipulangkan





