EmitenNews.com - Pemerintah melakukan reformasi tata niaga pupuk nasional. Untuk itu, pemerintah mengalihkan sistem penyaluran pupuk ke Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih/KDMP). Akibatnya, 27.000 distributor pupuk tereliminasi dari rantai distribusi pupuk nasional. 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (30/7/2025), Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan, pengalihan sistem penyaluran pupuk diawali dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. 

Perpres ini mengatur penyederhanaan sistem distribusi pupuk agar lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran. Perpres tersebut memotong prosesnya, dan rantai distribusi yang selama ini dinilai ikut membuat harga naik

“Dengan Perpres itu, ada 27.000 distributor pupuk akan tereliminasi, karena memang semangatnya untuk betul-betul memotong rantai pasok pupuk itu sendiri,” kata Tatang Yuliono dalam Diskusi Redaksi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Menggerakkan Ekonomi Desa, Menjaga Ketahanan Pangan Bangsa, Senin (28/7/2025). 

Selama ini sistem distribusi pupuk rawan penyimpangan, bahkan menimbulkan potensi pidana karena ketidaksesuaian antara data petani, luas lahan, dan jumlah pupuk yang disalurkan. Kondisi tersebut dibaca oleh pemerintah. Banyak penyuluh berpotensi terjerat masalah hukum lantaran ada permainan distribusi komoditas utama bagi sistem pangan ini. 

“Memang penuh dengan potensi pidana, antara angka, luas lahan hektarenya, dengan petaninya, dengan penyuluhnya, itu gak nyambung, gak nyambung sama sekali,” beber Tatang Yuliono.

Saat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden Prabowo, tidak ada kegaduhan atau protes dari pihak distributor. 

Sebagai gantinya, Kopdes Merah Putih ditetapkan sebagai entitas baru yang mengambil alih peran distribusi pupuk, baik subsidi maupun non-subsidi. KDMP diharapkan dapat menjadi agen distribusi yang lebih dekat dengan petani, serta mampu memangkas jalur distribusi yang selama ini dinilai berbelit dan mahal. 

Langkah ini menjadi bagian dari program nasional pemberdayaan koperasi dan penguatan ekonomi desa yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang secara resmi diluncurkan pada 21 Juli 2025. ***