EmitenNews.com - Merespons dinamika pasar modal domestik yang tengah terjadi saat ini, Pemerintah terus melakukan pematauan secara medalam, khususnya terkait koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca pembekuan rebalancing IHSG oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026, yang diikuti penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, diantaranya UBS dan Goldman Sachs.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakinkan bahwa hingga saat ini, kondisi fundamental perekonomian nasional masih tetap kokoh dengan ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang solid, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik. Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.

“Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” jelas Airlangga dalam Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jumat (30/01).

Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional, Pemerintah melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada Q1-2026.

Transformasi tersebut akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan informasi publik di pasar modal. Langkah tersebut ditempuh melalui rencana peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5% menjadi 15% guna meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia.

Peningkatan batas free float tersebut akan diiringi penguatan transparansi, untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang memanipulasi harga yang mengganggu pembentukan harga wajar. Sebagai perbandingan, batas free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25%, diantaranya Bursa Malaysia dan Hong Kong sebesar 25%, Bursa Jepang 25%, Thailand 15%, Singapura 10%, Filipina 10%, dan London Stock Exchange 10%.

Selain itu, Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik melalui peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10% menjadi 20% pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperdalam pasar keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik yang berlaku di negara-negara OEC yang memberikan fleksibilitas lebih besar untuk investasi pada blue-chip stocks yang likuid dan berkualitas tinggi.

Lebih lanjut, seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta tata kelola pasar merupakan bagian dari best practices internasional yang terus diadopsi Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas.