Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Digital Perpanjangan SIM dan STNK
Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien. Dok. Korlantas Polri.
EmitenNews.com - Ini reformasi Polri dalam bidang pelayanan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/11/2025) menyebut peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.
Untuk memperbaiki pelayanannya, Polri meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat, selain transparan dan efisien.
"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.
Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
Sedangkan melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara daring.
Wibowo mengungkapkan, dua aplikasi tersebut telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Dengan begitu masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Jadi, selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan.
Masih terkait reformasi di bidang pelayanan, selain kedua aplikasi itu, Wibowo mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik serta Digital ID Regident.
Kedua program ini direncanakan bakal menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang akan terintegrasi dengan data nasional.
Korlantas menginginkan seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, Polri bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. ***
Related News
Zulhas Ungkap Hampir Tiga Dekade Ini, Ekonomi Indonesia Menyimpang
Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Sudah Periksa 350 Biro Haji di Indonesia
Kejagung Sidik Kasus Baru, Korupsi Minyak Mentah di Petral 2008-2017
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Anak
Buka Peluang Kerja Penyandang Disabilitas, Gubernur Pramono Bersyukur
Kemenkeu Mengajar 10, Purbaya Cerita Berbagai Krisis Ekonomi ke Siswa





