Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Digital Perpanjangan SIM dan STNK
:
0
Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien. Dok. Korlantas Polri.
EmitenNews.com - Ini reformasi Polri dalam bidang pelayanan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/11/2025) menyebut peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.
Untuk memperbaiki pelayanannya, Polri meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) yang diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan bagi masyarakat, selain transparan dan efisien.
"Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli," ujar Brigjen Pol. Wibowo.
Dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.
Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.
Sedangkan melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor secara daring.
Wibowo mengungkapkan, dua aplikasi tersebut telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia. Dengan begitu masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Jadi, selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan.
Masih terkait reformasi di bidang pelayanan, selain kedua aplikasi itu, Wibowo mengatakan saat ini pihaknya tengah mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik serta Digital ID Regident.
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





