Implementasi fungsi CCP juga secara efektif meniadakan risiko counterparty transaksi derivatif OTC dengan skema novasi serta menekan risiko sistemik melalui manajemen risiko yang independen dan pelaksanaan kliring yang tersentralisasi secara netting.

 

BI telah menerbitkan Peraturan BI No 21/11/PBI/2019 beserta aturan turunannya yang secara komprehensif mengatur mengenai pendirian, pelaksanaan fungsi, hingga pengawasan CCP untuk transaksi derivatif SBNT. Dengan pengaturan tersebut, CCP SBNT didorong untuk mampu menjadi lembaga pengelola eksposur risiko default pelaku pasar yang kredibel, sehingga mendukung akselerasi pendalaman dan penguatan stabilitas pasar uang domestik.

 

Hal tersebut menjadi cerminan komitmen BI terhadap pengembangan pasar derivatif Indonesia. Hadirnya CCP dapat membawa angin segar bagi pasar derivatif SBNT. Pelaku dan juga calon pelaku pasar memiliki peluang untuk masuk ke pasar dengan lebih confident. Pihak penjual tak perlu lagi khawatir adanya gagal bayar oleh pembeli, dan sebaliknya pembeli tak perlu lagi khawatir adanya gagal serah oleh penjual. CCP meng hadirkan sistem perlindungan yang lebih sempurna bagi pasar secara keseluruhan.

 

BI juga harus senantiasa berkoordinasi dalam sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kewenangan di pasar modal. Fungsi CCP pasar modal telah secara efektif dilaksanakan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sejak tahun 1996. Pasar uang perlu belajar dari pengalaman KPEI guna memberikan jaminan mutu atas fungsi CCP untuk transaksi derivatif SBNT.