EmitenNews.com - Pasar uang rupiah dan valuta asing sebagai bagian dari pasar keuangan memang dapat menjadi salah satu sumber pendanaan ekonomi melalui jalur investasi jangka pendek hingga satu tahun. Pasar uang yang dalam juga dapat mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter BI.

 

Instrumen pasar uang di Indonesia masih terus berkembang. Pilihannya pun semakin beragam, dari negotiable certificate of deposit hingga transaksi derivatif suku bunga (interest rate derivatives) dan valuta asing (FX derivatives), seperti forward dan swap. Transaksi derivatif di pasar uang dapat memfasilitasi kegiatan lindung nilai pelaku pasar.

 

sesuai dengan rencana otoritas BI, OJK, dan Kemenkeu yang tertuang dalam “Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan 2018-2024” serta “Blueprint Pengembangan Pasar Uang” (BPPU) 2025. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah melakukan sosialisasi Rencana pendirian CCP SBNT.

 

Nantinya, keberadaan CCP di pasar keuangan, selain merupakan mandat dari rekomendasi G-20, namun juga memberikan manfaat-manfaat bagi pelaku transaksi transaksi derivatif SBNT OTC.

 

Adapun beberapa manfaat dari CCP SBNT diantaranya adalah Kliring menggunakan Qualified CCP memberikan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kliring menggunakan non-qualified CCP, standarisasi dan peningkatan peran manajemen risiko, transparansi dan monitoring atas transaksi OTC derivatif sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pasar keuangan secara umum dan efisiensi Netting: CCP dapat memberikan manfaat efisiensi operasional melalui fungsi multilateral netting, ujar Sunandar Direktur Utama KPEI dalam sosialisasi CCP, kepada Media, Jumat (25/3/2022).

 

Saat ini KPEI dan regulator terkait tengah menyiapkan beberapa persiapan yang sangat intens untuk catatan dalam Persiapan Implementasi CCP SBNT OTC.

  1. Komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Bank Indonesia, Pelaku Perbankan dan IFEMC, Calon Market Operator, OJK WasBank, Konsultan pencatatan akuntansi, untuk menyusun konsep dan mekanisme bisnis. 2. Penyusunan peraturan KPEI terkait CCP SBNT. 3. Pengajuan izin usaha KPEI sebagai CCP OTC SBNT telah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2021 melalui portal e Licensing Bank Indonesia. 4. Pengembangan Sistem, mencakup: Sistem kliring, Sistem risk management, Sistem pendukung yang terkait: Middleware, ARMS, Trading Gateway, BI Gateway.

 

  1. Penyediaan infrastruktur, jaringan komunikasi termasuk perangkat keras data centre. 6. Penyiapan interkoneksi dengan Bank Indonesia, khususnya sistem BI-RTGS dan BI-SSSS. 7. Penyusunan panduan untuk pencatatan akuntansi dan perpajakan. 8. Koordinasi untuk persiapan live dengan pelaku melalui kegiatan piloting.



Lebih Lanjut Iding Pardi Direktur KPEI menyatakan, dalam upaya pendalaman pasar uang, central counterparties (CCP) merupakan salah satu infrastruktur pasar yang mutlak diperlukan. Salah satu inisiatif BI yaitu mendorong pembentukan CCP bagi pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT). Hal ini sesuai dengan best practice pasar derivatif internasional dan juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap rekomendasi G20.

 

Kehadiran CCP akan menambah market confidence sehingga dapat mendukung penetrasi masyarakat dan pada akhirnya mengakselerasi pendalaman pasar uang. CCP berfungsi sebagai pihak yang berada di tengah para pihak dalam transaksi derivatif OTC, melalui pelaksanaan kliring, inovasi, dan pengelolaan risiko. CCP memungkinkan pengelolaan margin dan dana default serta implementasi urutan penggunaan sumber dana (default waterfall) di pasar derivatif menjadi lebih efisien jika dibandingkan dengan pelaksanaannya oleh individu pelaku pasar.