KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan
:
0
EmitenNews.com - Kabar buruk bagi Azis Syamsuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI itu, dengan pasal perintangan penyidikan. Hal itu berdasarkan kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam persidangan yang mengaku diminta Azis mengakui pemberian suap kepada bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.
"Kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (24/12/2021).
Menurut Ali Fikri, keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim menjadi fakta persidangan. Karena itu, kata dia, Jaksa KPK akan menggali dan memeriksa kembali keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain.
"Termasuk konfirmasi kembali kepada Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," katanya.
Seperti ditulis Antara, Azis Syamsuddin disebut menyuruh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengakui pemberian suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.
"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.
Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Ya intinya bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan'," ungkap Rita.
Menurut Rita, Azis menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.
Related News
MBG Sedot APBN Rp101,1 T, Belanja Pusat Melesat 29,4%
Momen Kemerdekaan, Bulog Kebagian Tugas Salurkan 997 Ribu Ton Beras
BPS Catat Wisman 1,39 Juta Kunjungan, Terbanyak Malaysia & Singapura
BINUS dan BCA Rilis Studi Kasus Transformasi Digital Halo BCA
Momentum Kemerdekaan, Bapanas Tugaskan Bulog Salurkan Bantuan Beras
Jadi Percontohan Rehabilitasi Mangrove, Begini Sambutan Otorita IKN





