EmitenNews.com - Terbuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Sungai Budi Group menjadi tersangka korporasi dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. KPK perlu mendalami terlebih dahulu dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Sungai Budi Group secara korporasi atau tidak.

“Tentu dalam perjalanannya kalau kami menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.

Untuk itu, KPK perlu mendalami terlebih dahulu dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Sungai Budi Group secara korporasi atau tidak. Yang jelas KPK tangani saat ini adalah person to person, yakni orang menyuap kepada penyelenggara negara.

Seperti diketahui pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.

KPK merinci tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

Kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V 2024-2025

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Pangaribuan mengungkapkan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, didakwa memberikan suap sebanyak 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (kurs Rp12.800 per dolar Singapura) terkait kasus suap dalam korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024-2025.

Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT SBG.