EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa PT Insight Investments Management memperkaya diri dan merugikan negara senilai Rp41,22 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) dalam reksa dana pada tahun 2019.

Jaksa penuntut umum KPK, Januar Dwi Nugroho mengungkapkan keuntungan tersebut merupakan upah manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai Januari 2025.

"Terdakwa korporasi turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional, bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih," kata JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Jaksa KPK menyebutkan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana PT Insight Investments Management turut serta dengan Kosasih dan Ekiawan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen senilai Rp1 triliun.

PT Insight Investments Management terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001.

JPU membeberkan PT Insight Investments Management melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk ljarah Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food II Tahun 2016 (Sukuk SIAISA02) yang default atau gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Investasi dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis, sehingga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan keuangan negara, yakni PT Insight Investments Management senilai Rp41,22 miliar; Kosasih Rp29,15 miliar; Ekiawan 253.664 dolar AS; Patar Sitanggang Rp200 juta; serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Juga memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.

Dalam kasus investasi fiktif ini, mantan dirut Taspen, Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara. ***