KPK Garap GM MAPI, Ini Penjelasan Mitra Adiperkasa

Pengurus Mitra Adiperkasa dalam rapat umum pemegang saham tahunan & paparan publik perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggarap Irla Mugi Prakoso. Komisi anti rasuah itu, telah memeriksa general manager (GM) Mitra Adiperkasa (MAPI) dalam kapasitas sebagai saksi. Ya, Irla telah menghadap gedung merah putih pada 26 Februari 2025.
Irla dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan terangka pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mohammad Haniv.
”Pemanggilan terhadap Irla untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang dilakukan tersangka Muhammad Haniv,” tegas Eva Andrianie, Corporate Secretary Mitra Adiperkasa.
Irla memenuhi panggilan KPK untuk emberi keterangan sehubungan dengan permintaan pemberian sponsorship yang diterima oleh perseroan. Itu berdasar proposal sponsorship yang disampaikan oleh brand fashion Pour Homme pada 2016, untuk memberikan dukungan sehubungan dengan keikutsertaan brand fashion Pour Homme pada acara pekan mode tahunan khusus pria bernama Plaza Indonesia Men’s Fashion Week (PIMFW).
Dengan mempertimbangkan komitmen perseroan, dan anak-anak usaha untuk mendukung perkembangan dunia fashio, dan lifestyle indonesia, dan sejalan salah satu bidang usaha perseroan bidang fashion, dan lifestyle, permintaan proposal sponsorship yang disampaikan brand fashion Pour Homme itu, disetujui oleh perseroan.
Kemudian, perseroan memberikan sponsorship sebesar Rp50 juta. ”Atas pemberian sponsorship tersebut, perseroan mendapatkan undangan untuk menghadiri pentas diajang Plaza Indonesia Men’s Fashion Week,” tegas Eva.
Eva mengakku perseroan bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK. Ila sebagai general manager perseroan, telah memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik KPK sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Tidak ada langkah khusus yang diambil perseroan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK,” ucap Eva.
Perseroan selalu mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku, dan mengikat. Itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perseroan kepada seluruh pemegang saham termasuk pemegang saham publik mengingat status perseroan sebagai perusahaan tercadat di BEI.
Tindakan pemeriksaan oleh KPK itu, tidak berdampak material. Kegiatan operasional, dan keuangan perseroan tidak terpangaruh dengan adanya pemeriksaan tersebut, dan berjalan sebagaimana aktivitas perseroan biasanya. ”Kami optimistis tetap mempertahankan citra positif, dan branding perusahaan sebagai perusahaan tercatat dengan menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku,” imbuh Eva. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025