KPK Garap Markup Rp200 Miliar, Begini Penjelasan Bank BJB (BJBR)

Maket gedung Bank BJB. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank BJB (BJBR) tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu, menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan senilai Rp200 miliar. Dugaan korupsi edisi 2021-2023 itu, menggelembung 100 persen.
Merespons kondisi itu, manajemen Bank BJB mengklaim
senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional. Termasuk dalam hal penempatan iklan, dan kerja sama dengan pihak ketiga.
”Perseroan menghormati semua proses hukum yang berjalan, dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” tegas Widi Hartoto, Approver Bank BJB.
Dalam hal terdapat proses hukum sedang berjalan, perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. ”Kami meyakini perseroan senantiasa menjalankan praktik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuh Widi.
Perseroan sebagai lembaga perbankan terpercaya di Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan, kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis, dan operasional. Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata kelola yang baik, keterbukaan dalam kegiatan bisnis, dan operasional sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Sampai detik ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh pengurus, pegawai maupun perseroan mengenai pemberitaan dimaksud. Oleh karena itu, perseroan dan atau direksi tidak mengambil upaya hukum. ”Perseroan meyakini pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional maupun layanan kepada nasabah,” ucapnya.
Perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas terjaga. Seluruh aktivitas tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen dalam setiap kegiatan operasional. ”Mengenai rencana penerbitan obligasi berkelanjutan I bank bjb Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai timeline yang telah ditetapkan,” beber Widi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang, dan jasa soal iklan BJB. Disebut-sebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025