KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi Program MBG, Beri 7 Rekomendasi
:
0
Ilustrasi murid sebuah SD sedang menikmati makanan program makan bergizi gratis. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sedikitnya delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi Antirasuah kemudian memberikan tujuh rekomendasi. KPK menjelaskan program MBG didukung alokasi anggaran besar, meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK seperti dikutip, Jumat (17/4/2026).
KPK mengemukakan, besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya, menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG tersebut, pertama, regulasi pelaksanaan belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Related News
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator
Anggaran MBG 2027 Rp270T, BGN akan Kaji Ulang SMA Elit Mungkin Disetop
KPK Sita Aset Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Dua Mini Market





