EmitenNews.com - Besar potensi korupsi dalam pengadaan pesawat baru PT Garuda Indonesia (Persero). Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan direksi maskapai BUMN itu, mengenai perlunya upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat baru. Pencegahan diperlukan agar persoalan hukum mengenai pengadaan pesawat di masa lalu tidak terulang kembali.

"Kita harus memastikan tidak mengulang kesalahan. Pengadaan sebesar ini harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan bahaya konflik kepentingan yang dapat melemahkan independensi pengambil keputusan dalam pengadaan pesawat baru Garuda.

Dengan semangat itu, Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan pihaknya  akan memantau secara berlapis agar setiap langkah pengadaan pesawat sesuai aturan. Terlebih, kata dia, terdapat risiko pengadaan bernilai besar seperti permainan harga, manipulasi spesifikasi, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi.

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan proses sesuai aturan dalam pengadaan pesawat baru. "Kami pastikan setiap rupiah dalam pengadaan ini dikelola secara bertanggung jawab."

Untuk itu, Garuda Indonesia berkomunikasi dengan KPK agar memperkuat komitmen tersebut dan mendapatkan rekomendasi mitigasi risiko, sehingga transaksi yang dilakukan tidak berujung masalah di kemudian hari.

Negosiasi Garuda Indonesia dengan Boeing terkait pengadaan pesawat menghasilkan beberapa opsi pembelian yang nilai transaksinya mencapai USD8,03 miliar. Proses pembelian tersebut melibatkan perubahan kontrak lama (PA 2158), skema deposit, hingga risiko tuntutan kreditur. ***