KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Sabar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman tersangka kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Jangan khawatir KPK akan menyampaikan sosok tersangka kasus kuota haji tersebut secara terbuka.
“Sosoknya siapa? Nanti, tunggu pengumuman resmi KPK. Pasti kami akan sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh seperti apa konstruksinya, serta pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Desakan agar Komisi Antirasuah segera menetapkan, dan mengumumkan secara terbuka tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara di atas Rp1 triliun itu.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, atau 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Saat yang sama KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex smantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil. Lalu, Fuad Hasan Masyhur, politisi, dan pengusaha, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Untuk penuntasan kasus tersebut, ada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelum ditangani KPK, DPR RI periode 2019-2024 membentuk Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi saat bertemu Presiden Indonesia, ketika itu, Joko Widodo.
Saat itu, Kementerian Agama di bawah pimpinan Gus Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian seperti melanggar, karena tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU itu mengatur, kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Gus Yaqut yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, kepada wartawan pernah mengatakan, tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Ia memastikan semua berjalan sesuai aturan, dan prosedur yang ada. ***
Related News
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M





