KPK Nyatakan Temukan Dokumen Penting dalam Mobil Harun Masiku
:
0
Ilustrasi buron Harun Masiku belum ketahuan rimbanya. dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus Harun Masiku. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen penting terkait buron kasus korupsi itu, dalam mobil yang diduga milik buronan lembaga antirasuah itu. Mobil itu ditemukan terparkir di sebuah apartemen sejak dua tahun lalu. Tetapi, sejauh ini, sang buron masih belum ketahuan rimbanya.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada pers, di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Menariknya, mobil yang diduga digunakan Harun Masiku itu ditemukan KPK pada 25 Juni 2024, dan telah terparkir di lokasi itu selama dua tahun.
Belum ada informasi mengapa mobil itu baru teridentifikasi padahal sudah berbulan-bulan terparkir di situ. Juga belum ada keterangan resmi mengapa baru diungkap setelah hampir empat bulan ditemukan oleh petugas.
Yang jelas, Kamis (12/9/2024) malam, di Bogor, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku itu.
Nawawi menyebutkan, temuan tersebut merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Ia menegaskan, KPK serius menangani perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum.
Tetapi, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK, dan malah menghilang. Karena itu, komisi antirasuah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun Masiku, dalam perkara korupsi ini, KPK juga menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Malah, terpidana Wahyu Setiawan saat ini, sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





